Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Authors

  • Alifiya Nur Arifah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Eka Nanda Ravizki Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v8i3.5584

Keywords:

Perlindungan Korban, Tindak Pidana, Hukum Perlindungan Anak, Victim Protection, CSEC Crime, Child Protection Law

Abstract

It is still felt that the implementation of the Child Protection Law has not provided justice for victims. Apart from that, these regulations also cannot provide full guarantees of children's rights for victims. At least, through the two case studies raised by the author, it can be seen that there are several differences in the fulfillment of children's rights as victims. The legal research method used is empirical juridical using a case approach, conceptual approach and statutory regulations approach. The results of the research have found conclusions from both problem formulations. The guarantee of victim protection has not yet been realized in the Child Protection Law, so improvements are still needed to prevent disharmony. Implementation of guarantees for victim protection also cannot proceed according to procedures. This was because the prosecutor experienced several obstacles, namely the case files were incomplete and the victim witnesses could not be presented during the trial process. These obstacles can be minimized by the prosecutor working together with investigators, social workers, and creating strategies to fully guarantee the victims' rights.

References

Buku

A Sheila Febrina, Honest D M. (2022). Perdagangan Anak di Thailand. Surabaya: Indonesia Emas Group.

Abintoro Prakoso. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Amin R. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia.. Sleman: Deepublish Publisher (Group Penerbitan, CV Budi Utama).

Ariani, dkk. (2021). Kekerasan dan Penelantaran Pada Anak. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Asra Rahmad Riadi. (2019). Hukum Acara Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada.

Dwi Yuwono I. (2021). Penerapan Hukum Dalam Kasus Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: MediaPressindo Digital.

Efendi, Jonaedi dan Ibrahim J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Harper E. (2021). International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situation (Perlindungan Warga Sipil Dalam Situasi Bencana). Thailand: Grasindo.

Ismail Z, dkk. (2021). Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak. Bojonegoro: Madza Media.

Kamal M. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makassar: Social Politic Genius (SIGn).

K Kordi, M Ghufron H. (2023). Hak, Perlindungan, dan Persoalan Anak 50 Ulasan Lengkap Tentang Perlindungan Anak. Yogyakarta: Cahaya Harapan.

Khaleed Badriyah. (2018). Hak, Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Pressindo.

Marzuki, Peter M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group.

Muhammad Sofyan Andi, dkk. (2020). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana.

Naebklang Manida. (2006). Tanya & Jawab Tentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Thailand: RESTU Printing-Indonesia.

Novita Erdianti R. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang:UMMPress.

Ramadhani Rizki. (2020). Hukum Pidana Anak. Jakarta: Get Press Indonesia.

Rizqi RM. (2020). Pengertian Perdagangan Orang (Human Trafficking). Bandung: Elibrary Unikom.

Subagyo, P Joko. (2006). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugianto. (2018). Hukum Acara Pidana Dalam Prakterk Peradailan Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Suyanto Bagong. (2019). Sosiologi Anak. Jakarta: Kencana.

Suyanto H. (2019). Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Turkel Gerald, dkk. (1995). Law and Society Critical Approaches. Amcerica: Universitas of Delware.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Npmor 4235).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Udang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Bagi Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6537).

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15).

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-036/JA/09/2011 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1094).

Skripsi, Tesis, dan Disertasi

Abidin S. (2017). Pemahaman Pekerja Seks Komersial Terhadap Konsep Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Lokalisasi Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom). Kediri: Tesis.

Astuti Andayani T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Palembang: Tesis.

Aziza Z. (2022). Analisis Peran Pendamping Dalam Menangani Kekerasan Seksual Incest Pada Anak (Studi Pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung). Lampung: Skripsi.

Devina Putri Maylita. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Pada Masa Pandemi (Studi Kasus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kebumen). Semarang: Skripsi.

Lagalung Muslimin. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Trafficking In Person). Semarang: Skripsi.

Lisana Dewi S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafficking) (Studi Pengadilan Negeri Medan). Medan: Skripsi.

Mariastuti. (2017). Gambaran Trikomoniasis Pada Pekerja Seks Komersial di Lokalisasi Sunan Kuning Semarang. Semarang: Tesis.

Puspa, P. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Studi atas Beberapa Kasus Dalam Eksploitasi Anak Yang Melibatkan Warga Negara Asing). Yogyakarta: Skripsi.

Sylvana, E. A. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Human Trafficking (Studi Pada Unit Pelayan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung). Lampung: Skripsi.

Yunandi, P. Metode Penelitian. Purwokerto: Skripsi.

Artikel Jurnal

Arif, M. (2014). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak (Studi Wilayah Kota Palu). 5(2), 1-8.

Dewi Kimantri Laras. (2021). Kajian Yuridis Pasal 138 Ayat (12) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang Pengembakian Berkas Perkara Dari Penuntut Umum Kepada Penyidik, 9(1), 143-149.

Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, 5(2), 181-194.

Ikhuanza, R. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Seks Komersial di Kota Pekanbaru, 2(2), 41-58.

Kobandaha, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Islam, 23(8), 82-91.

Laurensius, dkk. (2016). Penguatan Perlindungan Anak Dari Tindakan Human Trafficking di Daerah Perbatasan Indonesia, 4(1), 16-32.

Lestari Tanjung A. (2021). Analisis Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara), 1(4), 1-13.

Raidha Adudu, dkk. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, 11(3), 1-13.

Artikel Jurnal (DOI)

Carolina, Benniharmoni H. (2022). Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Indonesia Melalui Upaya Penal dan Non Penal. Jurnal Ilmu Hukum dan Hurnamiora 525-539. doi: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.525-539

Cindy Widya K, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual (Legal Protection for Children as Victims of Sexsual Exploitation Crims). Journal Law IPMHI 62-72. doi: https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53747

Elvi Susanti Dewi. (2019). Pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Perkara Pidana No. 07/pid-sus-anak/2017/pn.pdg. Jurnal Cendekia Hukum 62-72. doi: https://doi.org/10.33760/jch.v4j2.103

Lamtiur, C. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak di Samarinda. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 71-81. doi: https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.572

Laweloba, dkk. (2020). Studi Faktor - Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 27-48. doi: https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

Lunbis Muhammad Y, dkk. (2022). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Negara (Studi Putusan Nomor 807/Pid.sus/PN Jkt Tim). Journal Ilmiah Metada, 1-16. doi: https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.220

Nastya Rizky M, dkk. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Juris 196-213. doi: https://doi.org/10.10.20473/mi.v2i2.13193

Putri, A. S, Nur R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diponegoro Law Journal 1-10. doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2017.14307

Romiyasi, dkk. (2023). Analisis Pelaksanaan Pengembalian Berkas Perkara Dari Penuntut Umum Kepada Penyidik Ditinjau Dari Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau). Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 1239-1247. doi: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25074

Soraya, Binahayati R. (2020). Perlindungan Terhadap Anak Korban Trafficking. Prossiding KS:RISET&PKM 78-83. doi: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13260

Sugiarti Ida, Dies Puji Ramadhani. (2021 Prosedur dan Jenis Permintaan Visum et Repertum di Rumah Sakit Literature Review. Journal Indonesian of Health Information Management 109-114. doi: https://doi.org/10.47007/inohim.v9i2.302

Taqyuddin Akbar M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan pasal 68 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. DIH: Jurnal Ilmu Hukum 67-85. doi: https://doi.org/10.30996/DIH.V8I16.268

Website

Anam, S. 2023. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum, Legal Opinion. Diambil Oktober 14, 2023, Dari ttps://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

Medina Annisa Sari. 2023. Tindak Pidana, Pengertian, Unsur dan Jenisnya. Diambil September 27, 2023, Dari https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/

Wahyu D. 2021. Data Kasus Perlindungan Anak 2016 – 2020. Diambil September 15, 2023, Dari https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2016-2020

Dokumen wawancara dengan Ibu Suwarti, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum Anak Mengenai Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2023 hingga 9 Desember 2023

Downloads

Additional Files

Published

2024-11-28

How to Cite

Arifah, A. N., & Ravizki, E. N. (2024). Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Legal Spirit, 8(3), 621–632. https://doi.org/10.31328/ls.v8i3.5584