Alternatif Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Melalui Arbitrase Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2454Keywords:
Penanaman Modal, Arbitrase, ICSIDAbstract
Dalam upaya menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Penanaman modal asing sangat dibutuhkan sebagai aliran modal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan bersaing di pasar modal. Sebagai tempat bertemunya banyak kepentingan yang berbeda, jarang melakukan penanaman modal asing dapat menimbulkan sengketa. Pada umumnya, investor asing cenderung memilih Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensiitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia dan lembaga arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa penanaman mood asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi untuk mendapatkan pemaparan yang jelas, yang kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui Arbitrase memiliki keuntungan, seperti Kerahasiaan para pihak, proses penyelesaian yang singkat dan sederhana, serta hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, jika terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing, maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga ICSID, bukan dengan arbitrase nasional atau lembaga peradilan nasional lainnya. serta hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, jika terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing, maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga ICSID, bukan dengan arbitrase nasional atau lembaga peradilan nasional lainnya. serta hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, jika terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing, maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga ICSID, bukan dengan arbitrase nasional atau lembaga peradilan nasional lainnya.References
Penanaman Modal, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase , Investment Dispute Between States and National of Other States (ICSID)
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.