Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiaya

Authors

  • dinda lestari bunga
  • Muridah Isnawati

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.3587

Keywords:

Criminal Liability, Duties, TNI Functions

Abstract

Criminal liability is the acceptance of all forms of punishment given to perpetrators who have committed villations (acts against the law). TNI institution which has the duty to defend the sovereignty of the nation and state, maintain the territorial integrity of the state, and maintain the safety and dignity of the indonesia nation and state. With such duties and functions, what about TNI personnel who commit serious crimes of mistreatment. The research method used is normative research which is carried out by researching library or secondary materials as the basis for research using a statutory approach related to the problems to be discussed.

References

Buku

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi & Arief, B. N. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Penerbit Alumni.

Faisal Salam, M. (2006). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Press.

Artikel Jurnal

Febrina Carolina. 2017. Pertanggungjawaban Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Warga Sipil. Jurnal Hukum. Vol.21, No 3, Hlm 11.

Mhd. Teguh Syuhada Lubis. 2017. Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. ISSN Jurnal Edutech. Vol.3 No.1 Maret, Hlm 134.

Tomy Dwi Putra. 2013. Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Lex Crimen Vol. II No.2 April-Juni, Hlm 6-7.

Haryo Sulistriyanto. 2011. Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Perspektif Volume XVI Edisi April Hlm 87.

Mayor Chk Parluhutan Segala Dan Mayor Chk Fredy Ferdian.Yuridiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Pengadilan Militer Utama. Vol.2 No.1. Hlm 3.

Kornelia Melansari D Lewokeda. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenanganan. Mimbar Keadilan. Volume 14 Nomor 28. Agustus-Januari. Hlm 186.

Muridah Isnawati. 2019. Tinjaun Tentang Hukum Pidana Pemilu dan Fomulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana. Prespektif Hukum. Hlm 14

Reygen Rionaldo Sarayar. 2018. Jenis-Jenis Pidana Dan Pelaksanaan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Militer. Jurnal Lex Crimen. Vol.VII/No.8. Oktober. Hlm 17-19.

Syaiful Bahkri. 2017. Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Resosilisasi Terpidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Al-Qisth Vol. No.2. Hlm 121.

Fadhlurrahman,Rafiqi. Arie Kartika. 2019. Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD. Juncto:Jurnal Ilmiah Hukum.1(1). Hlm 60.

Skripsi

Octavia Wandasari. 2014. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Saksi. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Hlm 24-25.

Ludia Kartika Wisanti. Muridah Isnawati. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota TNI Sebagai Pelaku Cyberporn. Skripsi Faklutas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Hlm 15.

Website

Bactiarudin. 2020. Kontras Beberkan Kronologi Anggota TNI Pukuli Jusni Hingga Tewas. Diakses Mei 21, 2021, Dari https://www.merdeka.com/peristiwa/kontras-kronologi-anggota-tni-pukuli-jusni-hingga-tewas.html

Sigit Dzakwan. 2021. Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi. Diakses Mei 21, 2021, Dari

https://daerah.sindonews.com/read/372172/174/batal-dimakamkan-pm-minta-jenazah-korban-penganiayaan-oknum-tni-ad-diotopsi-1616382211

Downloads

Published

2022-08-15

How to Cite

bunga, dinda lestari, & Isnawati, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiaya. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(1), 127–138. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.3587